“Dua Wajah” Ayat-ayat al-Quran
Bahwa al-Quran itu adalah sumber dari segala sumber hukum dalam Islam, tidak ada seorang pun yang meragukan. Al-Quran bahkan diyakini menjadi saksi bagi kitab-kitab lain yang pernah diturunkan (Q.S. al-Maidah: 48). Tapi, hanya mengandalkan al-Quran untuk berargumentasi mengenai sebuah persoalan, ternyata sering tidak menyelesaikan masalah, karena pada dasarnya ayat-ayat al-Quran memang selalu mengandung dua sisi makna: makna lahir dan makna batin.
Polemik tentang konsep pluralisme atau diskusi antarberbagai komponen Muslim yang terkadang cenderung “panas“ berkaitan dengan masalah poligami, menjadi salah satu contoh aktual betapa ayat yang sama dari al-Quran dapat digunakan oleh masing-masing pihak yang berpolemik untuk mengukuhkan pandangannya.
Sebuah manuskrip berjudul Ithaf al-Dhaki, yang ditulis pada pertengahan abad ke-17 oleh seorang ulama di Madinah, Ibrahim al-Kurani (w. 1690), menjelaskan tentang selalu adanya dua kemungkinan penafsiran dari ayat-ayat al-Quran. Al-Kurani mengutip salah satu hadis Nabi: “ma nuzzila min al-qur’ani ayatun illa lahu zahrun wa batnun”, tidak ada satu ayat pun dari al-Quran yang diturunkan, kecuali di dalamnya terkandung makna lahir dan makna batin.
Lebih lanjut, al-Kurani ---yang menjadi guru spiritual bagi sejumlah ulama Melayu pada zamannya--- menegaskan bahwa hakikat pesan-pesan Tuhan itu sendiri terlalu tinggi untuk disederhanakan dalam untaian lahir ayat-ayat al-Quran, sehingga tidak sesederhana itu seseorang dapat mengetahui dan memahami makan yang sebenar-benarnya.
Konon, Khalifah Ali bin Abi Thalib pernah mengutus Ibnu Abbas untuk bertemu dan berdialog mengenai masalah teologi dengan kaum Khawarij; pesan yang disampaikan oleh Khalifah Ali adalah: “idhab ilaihim fa khasimhum wa la tuhajjihim bi al-qur’ani fa innahu dû wujûh, walakin khasimhum bi al-sunna”, pergilah engkau kepada mereka, berdebatlah, tapi jangan berargumentasi dengan al-Quran, karena ia mengandung beragam sisi penafsiran, melainkan berargumentasilah dengan al-sunna.
Meski menggunakan kata kerja larangan (fi'l nahy), pesan Khalifah Ali di atas tentu saja bukan berarti kita tidak dibolehkan menggunakan ayat-ayat al-Quran untuk menjelaskan sebuah persoalan, melainkan ayat-ayat al-Quran tersebut harus difahami secara menyeluruh, dan perlu dikontekstualisasikan dengan merujuk pada sunnah Nabi. Apa yang disebut dengan sunnah Nabi pun tentu saja, lagi-lagi, tidak dapat difahami secara harfiah, karena setiap ucapan Nabi selalu ada konteks sosial historisnya yang niscaya harus difahami pula.
Kenyataan ini sesungguhnya menuntut kita untuk selalu berperilaku arif dan santun dalam menghadapi perbedaan pandangan antarsesama Muslim, karena sampai kapan pun perbedaan itu akan selalu ada. Bersikap ekstrim dan merasa benar sendiri dalam menafsirkan al-Quran adalah suatu sikap egois dan bertentangan dengan semangat al-Quran itu sendiri. Masih dalam kitab yang sama, Ibrahim al-Kurani memberikan pelajaran bahwa: “la yafqahu al-rajulu kulla al-faqîh hatta yaj'aala li al-qur’ani wujûha”, seseorang itu tidak bisa dianggap benar-benar sebagai ahli agama hingga ia dapat memahami al-Quran dari berbagai sisi penafsiran.