Naskah Banten dan Tradisi Intelektual Islam Indonesia

This article is draft version of paper presented at the conference on "History and Civilization of Banten", hold by State Islamic Institute (IAIN) Serang, July 2, 2004
Banten merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki khazanah naskah keagamaan cukup kaya. Tulisan ini ingin melihat sejauh mana khazanah naskah Banten telah teridentifikasi, sejauh mana pula pentingnya naskah-naskah Banten tersebut dalam tradisi intelektual Islam Indonesia, dan sejauhmana pula para peneliti di lembaga-lembaga pendidikan tinggi Islam, seperti UIN/IAIN/STAIN telah memanfaatkan dan melakukan penelitian terhadap khazanah naskah Banten tersebut.
Naskah dan Islamisasi di Nusantara
Tentu saja, dunia pernaskahan tidak dapat dipisahkan sama sekali dari studi keislaman. Seperti terlihat dalam berbagai katalog naskah Nusantara, naskah keagamaan merupakan salah satu kategori yang jumlah naskahnya selalu paling dominan. Hal ini antara lain dapat dijelaskan melalui teori islamisasi yang terjadi di dunia Melayu-Indonesia (Nusantara).
Dalam proses islamisasi, khususnya yang terjadi mulai pada abad ke-13, terjadi kontak intelektual antara para penyebar Islam, yang datang dari berbagai negeri, dengan masyarakat Muslim di Nusantara. Kontak intelektual yang dimaksud adalah adanya proses belajar-mengajar antara para pembawa Islam sebagai guru di satu sisi, dengan masyarakat Muslim Nusantara sebagai murid di sisi lain.
Pada perkembangan berikutnya, khususnya mulai abad ke-16, bentuk kontak intelektual ini lebih terjalin secara intensif ketika banyak kalangan Muslim Nusantara yang tertarik pergi ke Makkah dan Madinah (Haramayn), yang saat itu memang menjadi “kiblat keilmuan Islam”, baik untuk memperdalam Islam selama bertahu-tahun, maupun “sekedar untuk menunaikan ibadah haji”. Penting dicatat, Haramayn saat itu sangat kosmopolit, para ulamanya datang dari berbagai pelosok negeri, sehingga para ulama Nusantara yang datang kesana pun dapat berinteraksi dengan berbagai tradisi keilmuan Islam.
Sebagian dari para ulama Nusantara itu ada yang memutuskan untuk meneruskan karir intelektualnya di Haramayn, seperti Syaikh Nawawi dari Banten atau Shaikh al-Palimbani dari Sumatra Selatan misalnya, akan tetapi sebagian besar lain memutuskan untuk kembali ke tanah airnya, dan membangun jaringan yang luas melalui sejumlah murid dari berbagai wilayah. Penting dicatat bahwa baik mereka yang memutuskan tinggal di Haramayn maupun yang kembali ke tanah airnya, umumnya mereka semua melanjutkan kontak intelektual, baik dengan melakukan proses belajar mengajar maupun menulis sejumlah kitab yang kemudian dijadikan rujukan oleh murid-muridnya.
Banten dalam hal ini telah memperlihatkan contoh penting bagaimana proses kontak intelektual yang terjadi sejak abad ke-17 telah menghasilkan sebuah tradisi keilmuan Islam yang sangat signifikan bagi dunia keilmuan Islam Indonesia, seperti akan dijelaskan di bawah.
Kontak intelektual dengan berbagai bentuknya di atas itulah yang, antara lain, telah menyebabkan munculnya naskah-naskah keislaman dalam jumlah besar. Naskah keislaman yang dimaksud di sini pun bukan hanya dalam kategori kitab, melainkan dalam bentuknya yang lain, seperti naskah sastra misalnya, yang memperlihatkan adanya pengaruh Islam.
Naskah dan Studi Islam Lokal
Dengan melihat khazanah naskah dalam konteks islamisasi di dunia Melayu-Nusantara di atas, termasuk naskah-naskah Banten di dalamnya, jelas bahwa sesungguhnya ada keterkaitan yang sangat erat antara dunia pernaskahan dengan studi keislaman. Artinya, sebuah kajian tentang Islam di Nusantara, niscaya tidak dapat dipisahkan dari kajian pernaskahan; sebuah kajian atas naskah keislaman pun, dengan sendirinya akan memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap berbagai upaya rekonstruksi Islam, baik menyangkut sejarah sosial maupun intelektualnya.
Makna dan nilai naskah dalam studi keislaman ini akan lebih terasa lagi jika ditempatkan dalam konteks kajian Islam lokal. Islam lokal adalah sebuah wacana yang mencerminkan adanya pertemuan budaya, sosial, politik dan intelektual antara budaya lokal dan Islam dalam suatu wilayah tertentu. Usaha utama studi Islam lokal adalah melakukan penelitian akan aspek dan makna lokalitas dengan meneliti dan mengamati wacana lokal Islam dalam suatu mileu sosial dan politik tertentu, dengan berbasiskan pada sumber-sumber lokal seperti naskah. Penting ditegaskan bahwa makna dan fungsi Islam di suatu wilayah tidak dapat disamakan dengan makna dan fungsinya di wilayah lain. Perlu adanya suatu kajian detail tentang Islam di satu wilayah untuk mengetahui pola interaksi maupun gerak kultural Islam di daerah itu.
Sayangnya, penelitian Islam lokal dengan mendasarkan sumber-sumber kajiannya pada naskah ini masih belum banyak dilakukan, setidaknya jika dibandingkan dengan jumlah naskah keislaman yang kini tersebar di berbagai wilayah di Nusantara. Tentu saja ada beberapa faktor yang menyebabkannya, antara lain: Pertama, masih minimnya akses terhadap sumber-sumber lokal, termasuk naskah, yang sesungguhnya banyak ditulis oleh para sarjana muslim terdahulu, dan banyak memuat berbagai pemikiran orisinil tentang Islam di wilayah setempat; dan kedua, masih sedikitnya penelitian atas naskah sebagai sumber lokal tersebut oleh sarjana-sarjana Muslim Indonesia sendiri, yang sebetulnya mungkin lebih otoritatif dan lebih memahami tentang Islam di wilayahnya.
Dalam konteks ini, penting digaris bawahi tentang masih minimnya kiprah komunitas perguruan tinggi Islam semacam UIN/IAIN/STAIN, dalam melakukan studi-studi keislaman berbasiskan naskah Nusantara, kendati secara keilmuan, mereka bisa dianggap paling otoritatif karena memiliki basis yang kuat dalam bidang keislaman, termasuk di dalamnya penguasaan atas bahasa yang banyak digunakan dalam naskah, yakni bahasa Arab. Sejauh ini, minimnya penguasaan para filolog —yang umumnya berlatar belakang pendidikan umum— terhadap bahasa Arab seringkali menjadi faktor penghambat dilakukannya penelitian atas naskah-naskah keagamaan tersebut, sehingga tidak mengherankan jika naskah-naskah tersebut, khususnya yang berbahasa Arab, sejauh ini lebih banyak “ditelantarkan”.
Padahal, dalam konteks kajian Islam lokal ini, komunitas UIN/IAIN/STAIN memiliki peluang yang sangat strategis mengingat keberadaan lembaganya di berbagai wilayah. Seperti diketahui, hingga kini, UIN/IAIN/STAIN —yang cikal bakalnya berdiri pada 24 Agustus 1960— telah memiliki jaringan yang sedemikian luas, yakni dengan memiliki 5 UIN, 10 IAIN, dan 32 STAIN, yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
Luasnya jaringan ini jelas menggambarkan betapa UIN/IAIN/STAIN memiliki akar yang sedemikian kuat di kalangan masyarakat Muslim khususnya, dan dengan demikian memiliki akses langsung terhadap sumber-sumber lokal semisal naskah yang seringkali memang tersebar di kalangan masyarakat di suatu daerah.
Sayangnya, UIN/IAIN/STAIN dalam studi pernaskahan ini belum memainkan perannya dengan baik. Salah satu bukti belum kuatnya tradisi pernaskahan dalam studi-studi keislaman di UIN/IAIN/STAIN adalah masih sangat minimnya jumlah karya ilmiah, baik berupa skripsi, tesis, maupun disertasi di lembaga-lembaga tersebut, yang memanfaatkan naskah sebagai sumber kajiannya. Kalau pun ada, jumlahnya masih berbanding kontras dengan khazanah naskah keislaman yang terdapat dalam jumlah besar.
Khazanah Naskah Banten: Mutiara Terpendam
Jika berangkat dari teori di atas bahwa proses Islamisasi di dunia Melayu-Indonesia telah mendorong munculnya tradisi penulisan naskah-naskah keagamaan, maka seharusnya Banten memiliki khazanah naskah keagamaan yang sangat banyak. Hal ini karena Banten telah terlibat dalam proses Islamisasi di Nusantara sejak awal abad ke-17. Sejarah mencatat bahwa pada masa ini, seorang yang kemudian menjadi ulama besar asal Sulawesi Selatan, yakni Shaikh Yusuf al-Makassari, telah singgah di Banten, dan bersahabat dengan putra mahkota yang kelak menjadi sultan Banten dengan gelar Sultan Ageng Tirtayasa (1651-1692). Kehadiran Shaikh Yusuf di Banten ini setidaknya semakin menumbuhkan atmosfer keilmuan di kalangan penguasa dan masyarakat Muslim Banten, karena Shaikh Yusuf adalah seorang ulama besar yang sangat produktif dalam menulis berbagai risalah keagamaan (Lubis 1996: 21-22).
Tradisi keilmuan Islam Banten semakin menemukan bentuknya ketika pada abad ke-19 muncul seorang ulama besar Banten, yakni Shaikh Nawawi al-Bantani. Sejauh ini, al-Bantani diyakini sebagai salah seorang ulama Banten yang paling produktif dengan menulis setidaknya 100 buah karya dalam berbagai bidang ilmu keagamaan, seperti tasawuf, fikih, akhlaq, dan lain-lain (Brockelman 1938; Bruinessen 1995; Rachman 1995).
Penting dijelaskan bahwa karir keilmuan al-Bantani tidak dapat lepas dari pesantren, oleh karenanya, tidak mengherankan kemudian jika pada umumnya, karangan-karangan al-Bantani menjadi kitab rujukan di berbagai pesantren, baik di Jawa maupun di luar Jawa. Di antara karya-karyanya, yang termasuk monumental adalah Tafsir al-Munir li Ma’alim al-Tanzil, atau Tafsir Marah Labid.
Dalam hal ini, saya berkeyakinan bahwa selain al-Bantani, pada masa-masa berikutnya muncul pula para ulama Banten yang mengikuti jejak al-Bantani dalam hal penulisan naskah-naskah keagamaan, baik sebagai pengarang maupun penyalin naskah saja. Oleh karenanya, tidak mustahil jika masih banyak naskah-naskah keagamaan Banten yang tercecer di kalangan masyarakat.
Hanya saja, penelitian atas naskah-naskah Banten ini tampaknya belum secara maksimal dilakukan, sehingga khazanah naskahnya belum teridentifikasi dengan baik. Dalam buku Khazanah Naskah (Chambert-Loir & Fathurahman 1999), yang memang disusun hanya berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dan terutama diterbitkan, catatan mengenai khazanah Naskah Banten ini hampir tidak ditemukan sama sekali. Konon, pada awal tahun 1990an Prof. Dr. Edi S. Ekadjati (alm) telah melakukan upaya inventarisasi naskah-naskah Banten ini dalam rangka inventarisasi naskah-naskah Jawa Barat, bagian pertama hasil inventarisasi proyek tersebut yang mencakup naskah-naskah di wilayah Priangan telah diterbitkan pada 1999 (Ekadjati & Darsa 1999, Jawa Barat: Koleksi Lima Lembaga, diedit oleh Fathurahman), namun bagian kedua yang seharusnya mencakup naskah-naskah Banten, hingga Ekadjati wafat pada awal tahun 2006 lalu, belum juga dapat diterbitkan.
Banten dan Tradisi Intelektual Islam Indonesia:
Membangun Asumsi Melalui Naskah
Seperti telah dikemukakan, keterlibatan Banten dalam percaturan tentang wacana dan tradisi intelektual Islam Indonesia setidaknya sudah terlihat sejak permulaan abad ke-17. Ini berarti tidak terpaut jauh dengan masa keemasan Aceh sebagai pusat keilmuan Islam, dengan sejumlah ulamanya, seperti Hamzah Fansuri, Nuruddin ar-Raniri, dan Abdurrauf al-Sinkili.
Di Banten, tampaknya Sultan yang berkuasa saat itu, yakni Sultan Abû al-Mafâkhir ‘Abd al-Qâdir al-Jâwî al-Shâfi’î (berkuasa 1037-1063H/1626-1651M), sudah memiliki perhatian yang cukup besar terhadap pengembangan wacana dan tradisi keilmuan Islam. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa pada masa ini, Banten telah menjalin kontak intelektual dengan komunitas ulama di Makkah dan Madinah, mengingat munculnya sejumlah naskah keagamaan yang ditulis dalam konteks tersebut.
Di antara naskah yang mengindikasikan hal ini adalah sebuah naskah berjudul al-Mawâhib al-Rabbâniyyah ‘an al-As'ilah al-Jâwiyyah, karangan Muhammad ibn ‘Alî ibn ‘Allân al-Siddîqî al-Ash’arî al-Shâfi’î (996-1057H/1588-1647M), yang ditulis dalam bahasa Arab dengan terjemahan bahasa Jawa tulisan pegon. Naskah yang berukuran 31 x 19,5 cm dengan teks berukuran 24 x 21 cm ini tergolong sangat penting dalam wacana religio-intelektualisme Islam Indonesia mengingat isinya merupakan tanya jawab antara Sultan Abû al-Mafâkhir, sebagai penguasa Kesultanan Banten dengan pengarangnya, Ibn `Allan yang merupakan salah seorang ulama terkemuka di Haramayn. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan sang Sultan menyangkut berbagai persoalan fiqh siyasah yang terdapat di dalam kitab Nasîhat al-Mulûk karangan Imâm al-Ghazâlî, ditambah dengan beberapa pertanyaan tentang persoalan-persoalan yang menjadi concern Sultan (Azra 1994:173; Voorhoeve 1980: 130-1, 204-5).
Jika diamati secara saksama, dapat dipastikan bahwa naskah yang dalam setiap halamannya terdapat sembilan baris ini bukan merupakan naskah asli tulisan pengarangnya yang ulama Arab, melainkan berupa salinan yang ditulis oleh seorang Melayu-Indonesia. Beberapa hal dapat menjelaskan asumsi ini, antara lain: adanya terjemahan antarbaris dalam bahasa Jawa yang tersusun rapih, dan dengan jarak yang konsisten dalam setiap halamannya. Hal ini juga memberikan petunjuk tentang kemungkinan metode penulisannya, yakni teks Arab, yang menggunakan jenis tulisan naskhi berharakat lengkap dan berukuran besar, ditulis terlebih dahulu hingga selesai, baru kemudian menyusul teks Jawanya, dengan menggunakan jenis tulisan farisi, tanpa harakat, dan berukuran jauh lebih kecil. Seperti umumnya naskah-naskah lain, jenis tinta yang digunakan dalam keseluruhan teks berwarna hitam, kecuali beberapa kata tertentu menggunakan tinta merah.
Dari beberapa karakter huruf yang digunakan, baik dalam teks Arab maupun teks Jawa, patut diduga bahwa penulis teks Arab dan teks Jawanya adalah satu orang yang sama. Tentu saja, ini tidak mungkin dilakukan seorang Arab asli, melainkan oleh orang yang paham betul bahasa Jawa, di samping juga paham bahasa Arab. Meskipun demikian, jika diperhatikan dengan cermat, ada beberapa kekeliruan dalam hal pemberian harakat. Ini mengindikasikan bahwa tingkat pemahaman sang penyalin terhadap kaidah-kaidah bahasa Arab (nahwu saraf) masih belum paripurna. Karena itu, sangat mungkin, penyalin adalah seorang murid yang berasal dari lingkungan bahasa Jawa, yang sedang mempelajari isi teks tersebut dan sekaligus berusaha menerjemahkannya.
Hal menarik lainnya dari naskah ini adalah adanya beberapa karakter huruf Arab yang benar-benar khas Melayu-Indonesia. Misalnya setiap huruf hamzah yang terletak di tengah kata dan dibaca kasrah, selalu ditulis dengan titik dua di bawahnya, seperti kata su'ilû, al-as'ilah, al-sâ'ilîn, li qâ'ilihâ, dsb. Karakter huruf seperti ini tentu saja hanya dijumpai dalam aksara Jawi atau pegon, untuk menandai bacaan kasrah, dan tidak dijumpai dalam aksara Arab yang “asli”. Lagi-lagi, ini menunjukkan adanya penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan untuk kepentingan Muslim setempat, yang pada gilirannya menjadi sebuah kekayaan khazanah keilmuan Islam lokal.
Mempertimbangkan substansi naskah al-Mawâhib seperti disinggung di atas, sesungguhnya kita dapat membangun sebuah asumsi bahwa pada masa itu, di Banten telah terbangun sebuah tradisi fatwa, di mana Sultan Abû al-Mafâkhir bertindak sebagai mustafti (yang meminta fatwa), dan ibn ‘Allân sebagai muftinya.
Epilog
Dari penjelasan di atas, naskah-naskah keagamaan Banten setidaknya dapat dikategorikan ke dalam dua karakterisitk. Pertama, naskah yang bukan merupakan karangan ulama Banten, akan tetapi ditulis dalam konteks Banten. Naskah al-Mawâhib al-Rabbâniyyah ‘an al-As'ilah al-Jâwiyyah adalah contoh naskah Banten yang masuk kategori ini. Kedua, naskah yang memang ditulis oleh para ulama Banten sendiri, meskipun substansinya tidak berkaitan dengan konteks Banten secara khusus, melainkan tentang ajaran Islam secara umum. Yang termasuk dalam kategori ini antara lain naskah-naskah karangan Shaikh Nawawi al-Bantani, dan karangan para ulama Banten lainnya yang belum teridentifikasi.
Akhirnya, tugas kita semua, khususnya para peneliti yang berasal dari komunitas UIN/IAIN/STAIN, untuk melestarikan khazanah naskah Banten ini, dengan melakukan berbagai upaya inventarisasi dan kemudian melakukan penelitan atasnya.
Dalam hal ini, harus diakui bahwa, seperti telah diisyaratkan di atas, keterlibatan komunitas UIN/IAIN/STAIN dalam hal penelitian naskah, memang masih rendah. Sejauh ini, tradisi penelitian naskah yang menjadi bagian dari tradisi penelitian budaya secara keseluruhan, memang telah cukup mengakar di sejumlah perguruan tinggi umum, seperti UI, UGM, atau perguruan tinggi umum lainnya; akan tetapi, sejauh ini, berbagai penelitian tersebut belum secara maksimal menyentuh kajian Islam lokal, seperti Islam Banten misalnya, mengingat umumnya ada keterbatasan dalam mengakses naskah-naskah keislaman, baik keterbahasan bahasa maupun latar belakang keilmuan para pengkajinya.
Di sisi lain, tradisi penelitian keislaman juga telah mengakar sedemikian kuat di kalangan perguruan tinggi Islam, seperti UIN/IAIN/STAIN. Hanya saja, sejauh ini, pilihan-pilihan tema penelitiannya lebih banyak berkutat pada teks-teks Islam klasik saja, dan sangat sedikit mengapresiasi fenomena Islam lokal dengan berbasiskan naskah-naskahnya yang tersebar sedemikian banyak di berbagai wilayah di Nusantara.
Menurut saya, dalam konteks studi-studi Islam di Nusantara, jika dua tradisi penelitian ini dapat bergabung, niscaya akan menghasilkan satu tradisi penelitian teks-teks keislaman yang sedemikian kaya dan memiliki akar yang kuat dalam kultur masyarakatnya.
0 Kommentare:
Post a Comment